Tugas dan Fungsi

  • Mengkoordinasikan pengelolaan informasi publik di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta
  • Menyusun dan mengklasifikasikan informasi publik di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta
  • Mengkoordinasikan pengelolaan informasi publik di seluruh unit kerja di Universitas Negeri Yogyakarta
  • Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang akan dikecualikan.
  • Menyediakan, mengumumkan, memberi layanan informasi publik yang bersifat terbuka; dan
  • Menyelesaikan sengekata informasi publik.

Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen